Polwan Bersama P2TP2A Musi Rawas Sosialisasiakan UU KDRT

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Polres Musi Rawas

Musi Rawas, Sumsel – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan permasalahan yang menjadi perhatian publik pada era civil soceity saat ini. KDRT sendiri sejak tahun 2004 telah diatur didalam Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

Pemerintah menfokuskan penanganan KDRT ini melalui Organisasi P2TP2A  atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang terdapat di semua Kabupaten dan Kota. Sementara Polri sebagai penegak hukum terkait tindak pidana KDRT, sudah menyiapkan unit PPA (Perlindungan Perempuan Anak) yang banyak diawaki oleh Polwan (Polisi Wanita) dalam melaksanakan penyidikan kasus perempuan dan anak.

 

Untuk itu P2TP2A Kabupaten Musi Rawas bekerjasama dengan Polres Musi Rawas, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT bertempat di gedung serba guna Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Kamis (16/11) sekira jam 09.00 Wib.

 

Dalam kegiatan lokakarya tersebut, turut hadir dari beberapa Organisasi dan kelembagaan seperti dari Kecamatan, Koramil, Polsek, TP PKK, Kades dan beberapa perwakilan Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, LSM serta lebih kurang 100 Perempuan.

 

Terlihat sebagai pembicara dari Polres Musi Rawas yaitu Briptu Nora Dita, SE yang bertugas kesehariaannya di Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas. Dalam persentasinya Briptu Nora Dita menjelaskan beberapa latar belakang permasalahan KDRT, mekanisme  dan cara melapor permasalahan KDRT dan penanganan KDRT secara dini ditingkat rumah tangga dan Desa.

 

Komunikasi antar pasangan dalam rumah tangga, dalam bentuk saling menghargai sesama, memahami keadilan gender dan meningkatkan kualitas pendidikan agama dalam keluarga merupakan salah satu solusi dalam pencegahan KDRT sejak dini.

 

Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, SIK membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh Polwannya. “Unit PPA tidak hanya berfungsi sebagai penegakan hukum bagi pidana  perempuan dan anak saja. Kegiatan humanis dengan melaksanakan penyuluhan sebagai upaya pencegahan terjadinya kejahatan terhadap perempuan dan anak seperti ini, juga merupakan esensi penting peran Polri terhadap kejahatan perempuan dan anak salah satunya KDRT” ujar Kapolres.

 

Kedepan Kami akan mengintensifkan kegiatan penyuluhan ini, sehingga KDRT dapat dicegah sejak dini. “Peranan Polwan dibantu Bhabinkamtibmas akan menjadi ujung tombak Polres Musi Rawas dalam menekan angka KDRT khususnya di Kabupaten Mura dan Muratara” ujar AKBP Pambudi menambahkan.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Jemmy Gumayel

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content

test

Rabu, 17 Juli 2024 08:22 WIB

img-content
img-content
Lihat semua

Terkini di Analisis

img-content
img-content
img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Analisis

Lihat semua